WNA Wisata di Kabupaten Kapuas Hulu: Pentingnya Melaporkan Keberadaan WNA saat Berkunjung ke Indonesia
Sebagai Kasubsi TI Inteldak Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Kabupaten Kapuas Hulu cukup signifikan. Mayoritas WNA ini mengunjungi rumah Betang Sungai Utik. WNA berasal dari Negara Perancis, Swedia, Jerman, dan China.
Joenari menekankan pentingnya pengelola Betang Sungai Utik untuk secara aktif melaporkan keberadaan WNA kepada Imigrasi. Pelaporan ini tidak terkait dengan potensi pelanggaran yang dilakukan WNA, namun lebih pada data keberadaan mereka. Sebagai contoh, penginapan dan hotel seperti Hotel Banana dan Sanjaya telah menjadi mitra yang selalu melaporkan keberadaan WNA.
Data yang disampaikan ke Imigrasi akan dipantau, dan petugas akan melakukan pemeriksaan jika terdapat hal yang mencurigakan. Jangka waktu kunjungan WNA ke Indonesia sangat penting untuk diperhatikan. Visa kunjungan biasanya berlaku selama 30 hari, dan tidak bisa diperpanjang. Jika melebihi batas waktu tersebut, WNA dianggap melakukan overstay dan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari overstay.
Di Imigrasi Badau, terdapat layanan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari. VoA dapat diperpanjang jika WNA ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Proses perpanjangan bisa dilakukan di Imigrasi setempat. Oleh karena itu, penting bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk memahami aturan kunjungan dan pentingnya melaporkan keberadaan mereka kepada pihak Imigrasi.