Penemuan Dua Karyawan Toko Handphone Di Ketapang

Date:

Dua karyawan sebuah toko handphone di Ketapang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang setelah melarikan diri ke Pulau Jawa. NK dan MF, keduanya ditangkap karena dugaan penggelapan uang hasil usaha dan sejumlah handphone di toko tempat mereka bekerja. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kedua pelaku membawa kabur beberapa unit handphone, uang hasil penjualan, dan aksesori dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Setelah menerima laporan dari pemilik toko, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak kedua pelaku ke Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Dari laporan korban, terungkap bahwa kedua pelaku tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp 17 juta dan merugikan korban sekitar 150 juta rupiah. Kedua pelaku serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Ketapang. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda. Kasus ini menunjukkan pentingnya selektif dalam merekrut karyawan dan meningkatkan sistem pengawasan bagi pelaku usaha di Kabupaten Ketapang untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Investor Eropa Waspada Terhadap Risiko Inflasi: STOXX hingga DAX

Pelemahan Investor Eropa Terpicu Lonjakan Harga Energi dan Kekhawatiran...

Insiden Kriminal PPSU Ditusuk: Pembentukan Tim Pemburu Begal

PPSU Jaktim Ditusuk Usai Tegur...

Putusan MK Dinilai Beri Ruang bagi Penyelesaian Nonpidana

Business Judgment Rule dinilai membantu menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan kompetitif di Indonesia.

Kreator Konten: Eksplorasi Visual Low-Light Xiaomi 17

Xiaomi 17: Smartphone Fokus Pengalaman Visual dan Kreativitas Konten ...