Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LLM menekankan pentingnya literasi digital bagi advokat dalam memanfaatkan media massa dan media sosial secara bijak. Menurutnya, advokat harus dapat menggunakan media dengan konstruktif untuk mendukung penegakan hukum yang adil. Dia juga menyampaikan perhatiannya terhadap fenomena “no viral, no justice”, di mana isu-isu hukum sering mendapat perhatian setelah viral.
Luthfi Yazid juga menyoroti pentingnya membangun kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemangku kepentingan, penegak hukum, pemerintah daerah, LSM, dan media. Selain itu, advokat DePA-RI perlu meningkatkan keterampilan lunak seperti negosiasi, public speaking, dan creative writing. Kedepannya, DePA-RI akan menyelenggarakan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan advokat dalam berbicara di hadapan publik dan menyusun dokumen hukum yang argumentatif.
Dalam acara pelantikan pengurus DePA-RI di Kalimantan Selatan, Luthfi Yazid menegaskan pentingnya menjaga solidaritas antar advokat untuk menghindari perpecahan akibat kepentingan pribadi. Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan wawasan dan keahlian di bidang hukum yang relevan dengan kondisi Kalimantan. Luthfi Yazid juga mengungkapkan keberhasilan terbentuknya pengurus DPD DePA-RI di Provinsi NTB dan Kalimantan Selatan, serta melantik para pengurus DPD DePA-RI Kalimantan Selatan dan DPC Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong pada 29 Januari 2025. Acara itu dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan jajaran pengurus DePA-RI dari berbagai tingkatan, LSM, aparat penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan.