Pada Senin (3/2/2025), Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang lapangan untuk perkara Nomor 84/Pdt.G/2024/PN.Mpw terkait sengketa lahan di Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Abdul Azis, didampingi Hakim Anggota Abdurahman dan Yeni. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa dengan meminta informasi mengenai lokasi lahan kepada pihak penggugat, Nasrun, dan tergugat, Julpanda. Kuasa hukum penggugat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang turun langsung ke lapangan. Herman menegaskan pentingnya pengukuran akurat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta meminta agar tidak ada kecurangan dalam persoalan hukum ini. Seorang saksi bernama Hadin mengungkapkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk kebun karet, bukan sawit. Nasrun, perwakilan Koperasi Perkebunan Sawit Alam (KPSA), menegaskan bahwa mereka memiliki izin resmi sejak tahun 1998 dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin. Konflik antara Nasrun dan Julpanda berlangsung sejak 2014 akibat penguasaan lahan tanpa izin dan dugaan pemalsuan dokumen. Sidang lapangan ini diharapkan membantu Majelis Hakim memahami status kepemilikan lahan dengan lebih jelas. Sidang berikutnya direncanakan pada 17 Februari 2025 untuk menyimpulkan berdasarkan temuan lapangan dan bukti-bukti yang disajikan penggugat.
Sidang Lapangan Perkara Sengketa Lahan di Rasau Jaya: BPN dan Pengukuran yang Akurat
Date: