Tim Pembina Samsat Sanggau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor serta operasi gabungan. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Kabupaten Sanggau dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Polri, Bapenda Provinsi Kalimantan Barat UPT PPD Sanggau, Jasa Raharja Samsat Sanggau, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat seputar kewajiban administrasi pajak daerah serta memberikan informasi mengenai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah beserta Program Kesamsatan lainnya. Ja’far, selaku Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Sanggau, menyampaikan harapannya agar masyarakat menjadi lebih patuh dan peduli dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu.
Pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sanggau, terutama PKB dan SWDKLLJ, menjadi perhatian serius bagi Tim Samsat Sanggau. Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat, Tim Samsat Sanggau telah melakukan berbagai inisiatif termasuk sosialisasi melalui media cetak, online, radio, serta langsung ke masyarakat. Dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak untuk pembangunan daerah, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih sadar akan kewajiban ini.