Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kekayaan negara dan mencegah kebocoran anggaran melalui upaya pemberantasan korupsi. Meskipun Presiden Prabowo memberikan kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan aset hasil korupsi, hal ini tidak akan menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan korupsi. Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai strategi, seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memperkuat pencegahan korupsi.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat. Nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya, menandakan perluasan upaya pencegahan korupsi. Data yang dikumpulkan meliputi berbagai aspek perilaku masyarakat terhadap korupsi, dengan harapan bahwa pendidikan dan karakteristik usia masyarakat dapat memengaruhi tingkat perilaku antikorupsi.
Perlunya pembiasaan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, baik di keluarga maupun di sekolah, agar masyarakat memiliki kendali terhadap pengaruh buruk lingkungan sekitarnya. Melalui upaya ini, diharapkan individu dapat menjauhkan diri dari praktik korupsi. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi sangat penting, terutama dalam memberikan edukasi anti korupsi kepada generasi muda.