Keputusan pengadilan pada tanggal 4 Februari 2025 menetapkan kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk periode 2025-2030. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima karena kurangnya bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan. Sebelumnya, Risma-Gus Hans meminta KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan Khofifah-Emil, namun Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tim hukum Khofifah-Emil mengekspresikan kepuasan mereka atas keputusan ini, serta mengajak semua pihak untuk bersatu dalam membangun Jawa Timur. Khofifah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, dan semua pihak yang terlibat dalam kontestasi. Hasil pleno KPU Jawa Timur menunjukkan bahwa pasangan Khofifah-Emil memenangkan Pilkada Jawa Timur 2024 dengan perolehan suara sebesar 12.192.165 (58,81 persen), disusul oleh pasangan Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara (32,52 persen), dan pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan 1.797.332 suara (8,67 persen).
Penemuan Menjanjikan: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans
Date: