Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. KPK menyita sejumlah barang bukti seperti 11 mobil, uang, valas, dokumen, dan barang elektronik selama penggeledahan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, rumah politikus NaDem, Ahmad Ali di Kebon Jeruk Intercon, Kebun Jeruk, Jakarta Barat juga telah digeledah oleh KPK yang menghasilkan sejumlah barang bukti. Meskipun masih dalam tahap penyidikan, Tessa belum memberikan rincian mengenai jumlah uang yang disita atau merek tas dan jam tangan yang ditemukan. Penggeledahan rumah Ahmad Ali ini terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara yang telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada tahun 2017 karena menerima gratifikasi terkait proyek izin di Kabupaten Kutai Kartanegara. Seluruh perkembangan ini menunjukkan upaya keras KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Penemuan Terbaru: KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila
Date: