Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/2) siang. Prabowo menegaskan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat adalah tujuan nasional Indonesia sesuai Konstitusi 1945. Menurutnya, Konstitusi tersebut menegaskan bahwa tujuan pertama adalah melindungi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Prabowo menjelaskan bahwa prinsip pertama dalam hal ini adalah prinsip perlindungan, yang merupakan inti dari pertahanan. Untuk memberikan landasan hukum, Dewan Pertahanan Nasional diberikan mandat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, terutama Pasal 15 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Meskipun Undang-Undang tersebut sudah berlaku sejak lama, baru pada tahun 2024 Indonesia secara resmi mewujudkannya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 202 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi mandat Undang-Undang yang telah ada selama 22 tahun.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin melaporkan kepada Prabowo bahwa Dewan Pertahanan Nasional berperan dalam memberikan proposal kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam konteks pertahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional bertugas dalam merumuskan kebijakan pertahanan nasional untuk 5 tahun ke depan. Untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie menjelaskan bahwa finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja saat ini sedang dilakukan dengan keterlibatan tiga wakil yang masing-masing memiliki peran spesifik, yaitu Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic, serta didukung oleh sekretariat.