Dugaan penyimpangan dalam proyek perbaikan kapal Kerong-Kerong kembali mencuat setelah DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Proyek yang dikerjakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat itu menggunakan dana APBD tahun 2013 sebesar Rp 1.761.276.000.
LEGATISI Pertanyakan Keseriusan Penanganan
Ketua DPP LEGATISI, Akhyani, BA, menyebut hingga kini belum ada kejelasan dari Kejati Kalbar terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi tersebut. Ia menilai, perkara ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut penggunaan uang negara dan dugaan kelalaian yang disebut ikut membuat alat bukti hilang.
Menurut Akhyani, sikap diam aparat penegak hukum justru memunculkan tanda tanya baru di tengah publik. Ia menegaskan, laporan yang telah disampaikan semestinya diproses secara terbuka agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam proyek itu.
Desakan Agar Ada Langkah Tegas
LEGATISI mendorong Kejati Kalbar segera mengambil langkah nyata untuk menuntaskan kasus tersebut. Akhyani menilai, penyelesaian perkara ini penting bukan hanya untuk mengungkap dugaan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi dalam proyek kapal Kerong-Kerong.
Ia juga menyatakan bahwa LEGATISI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti menekan Kejati Kalbar agar tidak mengabaikan laporan yang sudah masuk. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Kalbar terkait kelanjutan penanganan dugaan korupsi tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
