Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua unit mobil pick-up yang diduga melakukan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Dusun Sauwe, Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan pada hari Minggu, 19 Januari 2025. Informasi ini diterima setelah anggota Polsek Putussibau Selatan melaporkan adanya aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan dua kendaraan Daihatsu Grandmax yang membawa total 19 drum Pertalite. Salah satu mobil dikemudikan oleh seorang pria berinisial JMN, sementara kendaraan lainnya oleh seorang pria berinisial MKS alias RJ. Setelah interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau dan akan dijual kembali di Putussibau Selatan dengan harga Rp12.300 per liter.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa pelaku JMN tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut. Sebagai tindak lanjut, JMN beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal karena dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan umum. Pihak berwenang berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.