Pemerintah Indonesia menunjukkan dukungannya dalam pengembangan olahraga nasional dengan memberikan kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola melalui mekanisme naturalisasi. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Sekjen Kemenkum Nico Afinta, Duta Besar Indonesia Desra Percaya, dan Wakil Ketua Umum PSSI, Zainudin Amali, menyelenggarakan upacara pengambilan sumpah dan janji kewarganegaraan di London pada tanggal 8 Februari 2025. Atlet-atlet tersebut adalah Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.
Naturalisasi atlet ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga tim nasional. Menteri Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa naturalisasi bukan hanya perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga strategi untuk memajukan olahraga Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa naturalisasi atlet dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang berjasa bagi negara.
Proses naturalisasi atlet ini melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara, serta organisasi olahraga terkait. Kehadiran atlet diaspora yang memiliki darah keturunan Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya memajukan olahraga Indonesia.
Pemerintah menekankan pentingnya dukungan dari berbagai sektor, termasuk masyarakat dan swasta, dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat dan kompetitif. Harapan besar adalah bahwa bertambahnya pemain berkualitas dalam tim nasional Indonesia dapat membuka peluang untuk pencapaian prestasi maksimal dalam berbagai kompetisi bergengsi di tingkat internasional.