Pada Selasa, 11 Februari 2025, Komisi IX DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ketua Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini membahas beberapa isu penting terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu titik fokus dari rapat tersebut adalah potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang diprediksi terjadi pada tahun 2025. Selain itu, pembahasan juga mencakup persiapan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan terbaru ini, disorot terkait penerapan ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta perubahan terkait manfaat, tarif, dan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini menjadi pokok pembahasan dalam rapat kerja yang dilaksanakan oleh Komisi IX DPR RI di hari yang dimaksud.