Pancasila dan Pajak Super Progresif
Senin, 14 Oktober 2024 – 23:18 WIB
(Artikel ini ditulis oleh Yudhie Haryono, Presidium Forum Negarawan)
Apa yang harus dilakukan presiden terpilih Prabowo Subianto dan timnya untuk mengatasi stabilitas tingkat kemiskinan, meningkatnya pengangguran, dan melebarnya ketimpangan di Indonesia? Para ekonom pancasila menegaskan: hadirkan negara pancasila dan lakukan pajak super progresif.
Ini sejalan dengan amanat Pancasila (sila ke-5) serta UUD 1945 pasal 33. Negara Pancasila progresif menekankan bahwa negara dan seluruh potensinya diperuntukkan bagi semua warganya untuk mencapai kebahagiaan bersama.
Dalam negara Pancasila progresif, sistem pajak beroperasi dengan tarif pajak yang semakin tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah kekayaan seseorang. Konsep ini mendukung prinsip kesetaraan dalam struktur negara progresif yang memprioritaskan pemerataan.
Rumus pajak ditetapkan secara proporsional dimana setiap harta yang dimiliki wajib dikenai pajak dengan persentase tertentu. Hal ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat.
Kinerja ekonomi Indonesia belum mencapai potensi maksimalnya, dengan tingkat pertumbuhan di bawah target serta jumlah penduduk miskin yang masih tinggi. Program strategis nasional seperti kawasan ekonomi khusus dan industri diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Namun, penting untuk memperhatikan bahwa program-program tersebut harus memiliki keadilan pajak yang berimbang untuk menghindari disparitas ekonomi yang semakin melebar. Dengan demikian, implementasi pajak super progresif dapat menjadi langkah nyata dalam mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Semoga dengan kesadaran akan pentingnya negara progresif dan implementasi pajak super progresif, Indonesia dapat melangkah menuju kemajuan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.