Pergantian ketua terjadi di kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara setelah PWI Pusat mencopot H Farianda Putra Sinik dan menunjuk Austin Tumengkol sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumut. Langkah ini disertai dengan pemberhentian SR Hamonangan Panggabean dari jabatan Sekretaris PWI Sumut. Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025 menegaskan pengesahan perubahan pengurus PWI Provinsi Sumatera Utara untuk sisa masa bakti 2021-2026.
Keputusan ini diambil setelah Farianda melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI dengan mengeluarkan Surat Pernyataan PWI Sumut Nomor: 489/PWI-SU/IX/2024. Surat pernyataan ini menolak penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta dan menyatakan kongres tersebut tidak sah. PWI Sumut juga hanya mengakui PWI Pusat yang diketuai oleh Hendry Ch Bangun sesuai keputusan Kongres di Bandung pada September 2023.
Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, juga menunjuk Ahmad Rivai Parinduri sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris PWI Sumut. Tugas utama Austin dan Rivai adalah mendata dan memverifikasi anggota PWI Sumut serta menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) dalam enam bulan ke depan. Meskipun PWI Sumut sedang mengalami kondisi yang sedikit bergejolak, kepercayaan dari PWI Pusat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.