Pergantian pucuk pimpinan terjadi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara. PWI Pusat resmi mencopot H Farianda Putra Sinik dari jabatan ketua dan menunjuk Austin Tumengkol sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumut. Bersamaan dengan itu, SR Hamonangan Panggabean juga diberhentikan dari posisi Sekretaris PWI Sumut. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025 dan menegaskan perubahan pengurus untuk sisa masa bakti 2021-2026.
SK PWI Pusat Jadi Penegas Perubahan
Langkah ini menandai koreksi besar atas susunan kepengurusan PWI Sumut. Dalam SK itu, PWI Pusat mengesahkan perubahan struktur organisasi setelah menilai ada pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Dengan keputusan tersebut, Austin Tumengkol diberi mandat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat provinsi.
Persoalan Bermula dari Sikap Menolak KLB
Keputusan pencopotan Farianda tak lepas dari Surat Pernyataan PWI Sumut Nomor: 489/PWI-SU/IX/2024. Dokumen itu berisi penolakan terhadap penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI pada 18 Agustus 2024 di Jakarta, sekaligus menyebut kongres tersebut tidak sah. Dalam sikap resminya, PWI Sumut juga hanya mengakui PWI Pusat yang diketuai Hendry Ch Bangun sesuai hasil Kongres di Bandung pada September 2023.
Tugas Plt: Benahi Data dan Siapkan KLB
Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, turut menunjuk Ahmad Rivai Parinduri sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris PWI Sumut. Keduanya kini memikul tugas yang tidak ringan, mulai dari mendata dan memverifikasi anggota PWI Sumut hingga menyiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) dalam waktu enam bulan ke depan. Di tengah situasi internal yang sedang bergejolak, mandat dari PWI Pusat menjadi ujian bagi Austin dan Rivai untuk menjaga organisasi tetap berjalan dengan tertib, terbuka, dan berintegritas.
