Dugaan keterlibatan oknum polisi Sl dalam usaha sawmil di Kecamatan Sungai Ambawang semakin jelas dan didukung oleh Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala. Selamet dilaporkan masyarakat atas dugaan terlibat dalam pembelian, pengolahan, dan penjualan kayu hasil pembalakan liar melalui sawmil miliknya di kawasan Jalan Trans Kalimantan. Meskipun dilaporkan dan diproses di Paminal Polda Kalbar, Sl membantah terlibat dalam kegiatan tersebut.
Penyidik Paminal Polda Kalbar menyatakan bahwa Sl tidak memiliki sawmil, namun hal ini dibantah oleh Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Asmadi. Asmadi menegaskan sawmil tersebut milik Sl dan mengungkapkan bahwa Sl tidak pernah mengurus izin di lingkungan Desa Ambawang Kuala selama beroperasi. Keterlibatan Sl dalam aktivitas illegal logging sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, namun diduga adanya dukungan dari oknum tertentu yang memungkinkan Sl untuk tetap menjalankan bisnis ilegalnya.
Dugaan bahwa jabatan Sl sebagai anggota Polri menjadi tameng utama dalam praktik ilegal tersebut semakin menguat. Kekecewaan publik pun muncul dan menuntut tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan adil demi menjaga integritas hukum dan penegakan keadilan di Kalimantan Barat.