Pada tanggal 17 Oktober 2022, laporan No.LP/B/5281/X/2022/SKPT diajukan melalui kantor advokat Abraham Sridaja terkait kerugian perusahaan Arab Saudi sebesar 62 juta dolar AS atau sekitar Rp967 miliar. Dugaan tindak pidana termasuk menempatkan keterangan palsu dan penggelapan dalam jabatan, melanggar Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP. WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur dan Direktur perusahaan tersebut. Mereka terlibat dalam perjanjian perdamaian homologasi sesuai dengan putusan PN.NIAGA.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya diduga menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU yang menyebabkan perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangani kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum. Namun, mereka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice pada tahun 2023 tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.
Pemilik perusahaan belum menerima pengembalian kerugian dan dugaan keterlibatan petinggi partai besar Indonesia memperkuat kecurigaan intervensi dalam penanganan kasus ini. Setelah mengganti pengurus, perusahaan melaporkan kembali kasusnya ke Polda Metro Jaya. Meskipun laporan tersebut diajukan, tidak ada perkembangan signifikan. Sebaliknya, laporan sebelumnya yang diduga mendapat pengawalan langsung diproses dan kedua WNA asal India itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Propam Polri menerima pengaduan terkait penghentian laporan tanpa melibatkan pemilik perusahaan, namun pengaduan tersebut juga dihentikan tanpa tindak lanjut lebih lanjut.