Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di Desa Raja. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa seorang pria berinisial SB alias G datang dari Pontianak ke Ngabang dengan mobil Daihatsu Ayla KB 1145 LI, diduga membawa sabu. Pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 04.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Landak menangkap SB alias G dan seorang pria lainnya, S di depan rumah di Gang Tarigas, Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan handphone iPhone 14 Pro Max warna putih dan Samsung Galaxy A54 warna hitam di saku celana SB alias G. Sedangkan dari tangan S, ditemukan Oppo A16 warna hitam. Selain itu, di dalam mobil Daihatsu Ayla dikendarai SB alias G, polisi menemukan kotak kardus “Good Day Cappuccino” yang berisi plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta beberapa kantong plastik berisi bawang putih, bawang merah, dan ikan teri.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Landak mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan hal mencurigakan terkait peredaran narkoba demi keamanan dan keselamatan bersama.