Pengajuan permohonan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Husin di parit H. Muksin 2, Jalan Atteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya telah dilakukan oleh kuasa hukum Sofyan, SH. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap hak-haknya yang belum terpenuhi selama proses pengurusan tanah tersebut. Sebagai mantan kuasa hukum Ali Kautsar, yang merupakan pihak penjual tanah, Sofyan, SH, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerjasama telah dilakukan pada 3 Februari 2025 melalui Surat Putus Kuasa. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, Sofyan belum menerima hak-haknya termasuk biaya operasional dan lawyer fee terkait pengurusan tanah hingga terbitnya SHM atas nama Muhammad Husin.
Dalam upayanya untuk melindungi diri dari kerugian, Sofyan mengajukan permohonan kepada BPN Kubu Raya agar tidak melakukan proses balik nama, transaksi jual beli, atau pengalihan hak terhadap SHM yang dimaksud. Dia juga meminta agar SHM tersebut tidak dijadikan sebagai hak tanggungan atau jaminan di lembaga keuangan serta tidak dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sebelum ada penyelesaian atas hak-haknya. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan gugatan atau tuntutan hukum di masa mendatang. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kubu Raya, Muhammad Husin, atau pihak terkait lainnya.