Pemblokiran SHM Muhammad Husin oleh Kuasa Hukum Sofyan, SH: Penemuan Menjanjikan

Date:

Pengajuan permohonan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Husin di parit H. Muksin 2, Jalan Atteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya telah dilakukan oleh kuasa hukum Sofyan, SH. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap hak-haknya yang belum terpenuhi selama proses pengurusan tanah tersebut. Sebagai mantan kuasa hukum Ali Kautsar, yang merupakan pihak penjual tanah, Sofyan, SH, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerjasama telah dilakukan pada 3 Februari 2025 melalui Surat Putus Kuasa. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, Sofyan belum menerima hak-haknya termasuk biaya operasional dan lawyer fee terkait pengurusan tanah hingga terbitnya SHM atas nama Muhammad Husin.

Dalam upayanya untuk melindungi diri dari kerugian, Sofyan mengajukan permohonan kepada BPN Kubu Raya agar tidak melakukan proses balik nama, transaksi jual beli, atau pengalihan hak terhadap SHM yang dimaksud. Dia juga meminta agar SHM tersebut tidak dijadikan sebagai hak tanggungan atau jaminan di lembaga keuangan serta tidak dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sebelum ada penyelesaian atas hak-haknya. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan gugatan atau tuntutan hukum di masa mendatang. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kubu Raya, Muhammad Husin, atau pihak terkait lainnya.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Kantor Tempo Dikirim 6 Bangkai Tikus, Skandal Baru!

Kantor redaksi Tempo telah menerima kiriman berupa kotak berisi...

Kematian Mahasiswa UKI: Saksi yang Diperiksa Bertambah Menjadi 39

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa...

Bonus Hari Raya Mitra Gojek: Resmi Cair!

Gojek kabarnya telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada...

Polisi Amankan Sekuriti Curang Curi Kulkas dan AC di Jakarta Selatan

Kasus kejahatan dilakukan oleh seorang petugas keamanan (sekuriti) di...