Polres Kapuas Hulu telah membongkar kasus pembunuhan di Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan laporan polisi, korban bernama JM (67) ditemukan tewas di gedung serba guna desa setempat. Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025, ketika saksi melihat seseorang mengenakan jaket hitam dan memegang parang yang berlumuran darah di sekitar gedung serba guna. Setelah mayat JM ditemukan dalam keadaan tragis, HR ditetapkan sebagai tersangka, namun ia ditemukan telah meninggal dunia dalam perkembangan terbaru. Polres Kapuas Hulu telah mengamankan barang bukti, termasuk parang curian, pakaian, ponsel, KTP, dan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka. Meskipun kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, polisi memastikan situasi telah terkendali dan mengimbau warga untuk tetap waspada. Penyidik telah menerapkan pasal-pasal hukum terkait dalam kasus ini dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, namun dengan kematian tersangka, proses hukum dihentikan sesuai prosedur.
Kasus Pembunuhan Desa Beringin Bunut: Polisi Tetapkan Tersangka
Date: