Home Prabowo Prabowo Encourages Forex Retention in Indonesian Banks

Prabowo Encourages Forex Retention in Indonesian Banks

0

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah yang mengenai aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (17/2) oleh Presiden Prabowo.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa hasil ekspor dalam negeri diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Prabowo menyatakan bahwa hingga saat ini, dana devisa dari sektor sumber daya alam sering disimpan di luar negeri yang tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia.

Kebijakan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dengan persyaratan untuk menyimpan 100% hasil ekspor di dalam negeri. Meskipun demikian, sektor minyak dan gas masih memegang ketentuan dari PP 36 Tahun 2023. Presiden Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Dengan langkah ini, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia dapat melampaui 100 miliar dolar AS setelah 12 bulan dari penerapan kebijakan ini.

Exit mobile version