Kurikulum dan pembelajaran memiliki hubungan yang erat dan tidak bisa dipisahkan. Kurikulum berperan sebagai rencana atau panduan untuk mencapai tujuan pendidikan dengan menentukan tujuan, isi, dan bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran. Pembelajaran, di sisi lain, merupakan interaksi antara peserta didik, pendidik, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar untuk mencapai pemerolehan ilmu, keterampilan, sikap, dan kepercayaan. Proses pembelajaran dilakukan dengan berbagai metode dan teknik yang diatur dalam kurikulum untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Kurikulum juga menjadi dasar untuk pengembangan bahan ajar, penyusunan materi pembelajaran, evaluasi, dan pengukuran hasil belajar siswa. Menurut penelitian, kurikulum Merdeka Belajar merupakan inisiatif untuk melepaskan guru dari batasan kurikulum sebelumnya dan memberikan kebebasan dalam desain pembelajaran. Namun, dalam implementasinya, banyak kendala yang dihadapi oleh guru di berbagai daerah, mulai dari kurangnya sosialisasi pemerintah, persiapan guru yang kurang, hingga keterbatasan sumber belajar di sekolah.
Melalui program “Merdeka Belajar,” Indonesia berupaya menghadirkan pendidikan yang menggabungkan pengembangan potensi individu dengan tetap mematuhi standar nasional pendidikan. Dengan landasan hukum yang kuat, program ini diharapkan dapat terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Dengan persiapan, kesungguhan, dan perubahan yang signifikan dalam proses pembelajaran, kurikulum Merdeka Belajar dapat membuka peluang yang luas bagi generasi emas Indonesia tahun 2045 untuk berkembang dan menghasilkan kontribusi yang positif untuk bangsa dan negara.