Gugatan PMH Anggota DPRD Bengkayang Tak Diterima: Penemuan Dokumen Palsu

Date:

Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang dalam Putusannya Nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Bek tanggal 20 Februari 2025 menyatakan menolak gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Edi Mustari, anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Gugatan ini bermula dari penetapan tersangka Edi Mustari oleh Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman kelapa sawit milik Lie Cin Fa. Dalam laporan polisi LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT, Lie Cin Fa melaporkan pengrusakan sekitar 850 batang sawit berusia dua tahun di Desa Mandor, Kecamatan Capkala. Meskipun berstatus tersangka, Edi Mustari belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Majelis Hakim menolak gugatan Edi Mustari karena cacat formil dan bukti yang lemah, seperti Surat Pernyataan Tanah dan SPT dari saksi yang belum lunas dan tidak berhubungan dengan lokasi sengketa. Dugaan penggunaan surat palsu juga muncul dalam persidangan. Kuasa hukum Lie Cin Fa menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan edukasi masyarakat dalam proses jual beli tanah untuk mencegah konflik di masa depan. Kasus ini menyoroti persoalan administrasi pertanahan dan penegakan hukum di daerah serta belum ada tanggapan resmi dari pihak Edi Mustari terkait putusan PN Bengkayang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...