Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang dalam Putusannya Nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Bek tanggal 20 Februari 2025 menyatakan menolak gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Edi Mustari, anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Gugatan ini bermula dari penetapan tersangka Edi Mustari oleh Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman kelapa sawit milik Lie Cin Fa. Dalam laporan polisi LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT, Lie Cin Fa melaporkan pengrusakan sekitar 850 batang sawit berusia dua tahun di Desa Mandor, Kecamatan Capkala. Meskipun berstatus tersangka, Edi Mustari belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Majelis Hakim menolak gugatan Edi Mustari karena cacat formil dan bukti yang lemah, seperti Surat Pernyataan Tanah dan SPT dari saksi yang belum lunas dan tidak berhubungan dengan lokasi sengketa. Dugaan penggunaan surat palsu juga muncul dalam persidangan. Kuasa hukum Lie Cin Fa menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan edukasi masyarakat dalam proses jual beli tanah untuk mencegah konflik di masa depan. Kasus ini menyoroti persoalan administrasi pertanahan dan penegakan hukum di daerah serta belum ada tanggapan resmi dari pihak Edi Mustari terkait putusan PN Bengkayang.