Penemuan Surat Tuntutan 6 Tersangka Narkoba: Wawasan Terbaru

Date:

Pada Selasa, 25 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana narkotika. Acara tersebut dihadiri oleh enam terdakwa, yakni YA, M, J, M, Y, dan MH, yang dituduh terlibat dalam peredaran narkotika dengan jumlah besar sebanyak 20 kg shabu dan 10 kg ekstasi. Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Dewa Gede Budhy Dharma A, SH.MH bersama dengan anggota lainnya, Widya Kusumaningrum, SH.MHum, dan A. Nisa S. Amelia, SH, mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar Yuse, SH.MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa, yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana mati, serta penyerahan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan dan pengambilan sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis untuk dimusnahkan.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. Sidang tersebut berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, dan ditutup oleh Majelis Hakim dengan penjadwalan sidang lanjutan untuk mendengar pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum mereka.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Konten Kreator Fuji Kunjungi Polres Jaksel Terkait Penggelapan Agensi

Fuji, seorang pembuat konten media sosial (content creator) didatangi...

Demo Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat: Memanas di Depan DPR

Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI meningkat dalam...

Selat Muria Kembali: Kisah Hilang dan Munculnya dalam 300 Tahun

Pada awal tahun 2024, sejumlah kota di pesisir Jawa...

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Tambora: Polrestro Jakbar

Polres Metro Jakarta Barat saat ini sedang melakukan rekonstruksi...