Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan serangkaian kebijakan strategis pemerintah yang telah diterapkan untuk mendukung perekonomian negara. Salah satunya adalah kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang menuntut penyimpanan aset di dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan devisa ekspor Indonesia hingga mencapai 80 miliar Dolar AS pada tahun 2025.
Pada acara peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, Prabowo juga mengungkapkan pentingnya inisiatif kemandirian ekonomi Indonesia. Beliau menyoroti peluncuran Danantara Indonesia sebagai langkah penting dalam investasi dan pengelolaan aset negara. Lebih lanjut, upaya terobosan lainnya adalah peluncuran layanan bank emas pertama di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara sebesar Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.
Prabowo juga menekankan pentingnya pengolahan emas dari hulu ke hilir di dalam negeri guna optimalisasi cadangan emas nasional. Dengan peningkatan produksi emas di Indonesia dari 100 ton menjadi 160 ton setiap tahunnya, langkah-langkah strategis seperti pendirian bank emas diharapkan dapat membantu percepatan tabungan dan peningkatan cadangan emas negara. Dengan pencapaian ini, Indonesia, yang merupakan negara dengan cadangan emas keenam terbesar di dunia, kini memiliki bank emas pertama, sebuah pencapaian yang mewakili kerja keras semua pihak dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.