Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar berhasil menangkap seorang terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit Divisi VI PT WHS 2, di Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Pria yang berhasil diamankan adalah YW, dan aktivitas PETI di area tersebut telah terjadi beberapa kali. Penambang tersebut keluar dari lokasi tambang dengan membawa material tanah dan batu yang diduga mengandung emas, yang diangkut dengan mobil minibus Toyota/Kijang Innova G AT. Dari hasil interogasi, YW mengakui membawa 14 karung material tambang dari Sabtu, 1 Maret 2025, sementara 6 penambang lainnya melarikan diri. YW dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas, sedangkan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut merugikan perusahaan dengan merusak lahan miliknya sebesar 100 hektare serta ribuan batang sawit. Kapolres Sambas mengimbau agar masyarakat tidak tergiur oleh hasil emas di wilayah perkebunan sawit yang tidak sah, karena hal tersebut akan merugikan masyarakat dan merusak areal perkebunan.
Polisi Sita Terduga Pelaku PETI di PT WHS 2 Sambas
Date: