Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di lahan perkebunan kelapa sawit Divisi VI PT WHS 2, Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Seorang pria berinisial YW berhasil diamankan saat keluar dari lokasi tambang dengan membawa material tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Material itu diangkut menggunakan mobil minibus Toyota/Kijang Innova G AT.
Petugas Amankan YW dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YW mengakui bahwa ia membawa 14 karung material tambang dari lokasi tersebut pada Sabtu, 1 Maret 2025. Polisi juga menyebut ada enam penambang lain yang berhasil melarikan diri saat operasi dilakukan. Seluruh barang bukti bersama YW kini diamankan di Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.
Aktivitas PETI Sudah Berulang Kali
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di area tersebut. Aktivitas PETI disebut telah berlangsung beberapa kali dan menimbulkan dampak serius bagi pihak perusahaan. Lahan milik PT WHS 2 dilaporkan rusak hingga 100 hektare, disertai kerusakan ribuan batang sawit yang seharusnya menjadi aset produktif perusahaan.
Kapolres Sambas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming hasil emas di kawasan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin. Selain berisiko hukum, praktik semacam itu juga merugikan banyak pihak dan meninggalkan kerusakan yang tidak kecil di lapangan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
