Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di tengah acara pawai obor untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa dua tersangka, salah satunya masih di bawah umur, telah berhasil diamankan terkait kasus tersebut. Tersangka yang diidentifikasi sebagai F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun) berhasil ditangkap setelah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena tersinggung dan emosi tidak terkendali. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dengan salah satu tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kapolresta Pontianak juga menyatakan bahwa pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
Penganiayaan Tertangkap: Polresta Pontianak Berhasil Tangkap 2 Pelaku
Date: