Deadline Holiday Allowance Disbursement Before Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com

Date:

Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto sangat diapresiasi oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian mengenai tunjangan hari libur mereka. Semoga keputusan ini memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Tangkap 11 Jukir Liar di Jakarta Barat: Berita Terbaru

Kepolisian berhasil menangkap sebanyak 11 orang yang terlibat dalam...

Evaluasi FBR terhadap Anggotanya yang Terlibat Tindakan Kriminal

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi...

Sakit Hati Pekerja Dipecat, Eks Pegawai Hapus Server Rp11 M

Seorang karyawan bernama Kandula Nagaraju di Singapura mengakses sistem...

Misteri Mayat Tak Dikenal Kelapa Gading: Penemuan Terbaru

Mayat pria tanpa identitas ditemukan mengambang di Kali Gading...