Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto sangat diapresiasi oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian mengenai tunjangan hari libur mereka. Semoga keputusan ini memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Deadline Holiday Allowance Disbursement Before Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com
Date: