Deadline Holiday Allowance Disbursement Before Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com

Date:

Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto sangat diapresiasi oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian mengenai tunjangan hari libur mereka. Semoga keputusan ini memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Optimalkan Industri Kecil dengan Koperasi

Penghentian impor pakaian bekas merupakan langkah yang penting dalam...

Tabrakan Mobil di Masjid Jakbar, Dua Orang Terluka

Sebuah kecelakaan terjadi di depan Masjid Baitushobri, Kembangan, Jakarta...

Usulan Ketua DPD Sultan Najamuddin untuk Green Democracy Day

Pada Green Democracy Fun Walk di Plaza Timur Gelora...

Penembakan Hansip di Cakung: Pelaku Ditangkap di Lampung

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor...