Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dengan tepat dan memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Prabowo menyoroti pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia, serta mempertimbangkan THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Penegakan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini semua dilakukan agar kepastian dan perlindungan terhadap penerimaan THR setiap tahunnya dapat terlaksana dengan baik.
Penuhi Pengalaman THR Terbaik dengan Prabowo Subianto Garis Keras
Date: