Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dan meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal koperasi. Koperasi sendiri dibentuk atas dasar kekeluargaan, kegotong-royongan, dan kesejahteraan bersama.
Jika sebuah koperasi melakukan penipuan, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan komitmen untuk memastikan koperasi beroperasi secara jujur dan tidak merugikan. Budi Arie menekankan bahwa Kementerian Koperasi tidak akan mentolerir penyalahgunaan kepercayaan masyarakat atau pelanggaran distribusi komoditas dari program pemerintah.
Insiden di Pasar Jaya Lenteng Agung yang melibatkan minyak komoditas dengan volume tidak sesuai label juga mendapat perhatian dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Tim dari Kementerian Koperasi turun ke lapangan untuk mengawasi koperasi terkait dan menemukan bahwa koperasi tersebut tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan.
Menkop Budi Arie mengecam tindakan koperasi yang merugikan masyarakat dan mengkhianati prinsip koperasi. Harapannya, ke depan tidak akan ada lagi kasus penipuan atau penyelewengan dari koperasi. Kementerian Koperasi berkomitmen untuk menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang berintegritas, memberikan manfaat bagi anggotanya, dan beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab.