Mantan Dirjen Migas ESDM, Tutuka, sedang diperiksa bersama sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Ada sembilan tersangka yang ditetapkan sebelumnya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Kilang Pertamina Internasional, dan beberapa komisaris dari perusahaan yang terlibat. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengimpor bahan bakar minyak yang seharusnya Pertamax RON 92 sebagai Pertalite RON 90, kemudian melakukan blending untuk keuntungan pribadi. Mark-up kontrak pengiriman juga dilakukan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM: Berita Terbaru
Date: