Pemerintah Indonesia mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025 sebagai langkah untuk mengakhiri paradoks yang telah lama terjadi di negara ini. Dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, realitasnya masih banyak ketimpangan dan daerah tertinggal dalam pembangunan.
Pendirian Danantara bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengendalikan industri strategis dan mengelola sumber daya alam sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Melalui hilirisasi dan pengembangan sektor-sektor vital, seperti nikel, kecerdasan buatan, dan kilang minyak, Indonesia diharapkan dapat melompat sebagai negara maju dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Danantara juga diharapkan dapat membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana kesejahteraan merata dapat terwujud. Dengan manajemen aset sebesar Rp 14.000 triliun, Danantara menjadi instrumen penting dalam percepatan pembangunan sektor hilirisasi demi mencapai cita-cita negara menjadi lebih maju.