Pihak Kepolisian Jakarta telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 34 orang dan kemungkinan masih akan ada saksi tambahan yang akan dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Rektorat UKI, otoritas kampus, petugas keamanan, pihak RS UKI, masyarakat penjual minuman keras, keluarga korban, dan mahasiswa yang turut mengonsumsi minuman keras bersama korban. Nicolas juga menjelaskan bahwa hasil dari interogasi saksi-saksi tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik. Polres Metro Jakarta Timur sedang menjalani proses penyelidikan secara ilmiah untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian mahasiswa tersebut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan tim medis untuk mendapatkan hasil autopsi dan forensik yang akan digunakan dalam pra rekonstruksi kasus ini. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan ahli pidana dan gelar perkara eksternal untuk menentukan kesimpulan akhir terkait peristiwa tersebut. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Periksa 34 Saksi
Date: