Pengungkapan Takaran Gas Elpiji Tak Sesuai di Bekasi

Date:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Informasi tentang keberadaan tabung gas elpiji ilegal dengan ukuran 12 kilogram yang disimpan di lahan kosong di Kota Bekasi menjadi awal dari penyelidikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, ditemukan ketidaksesuaian dalam berat bersih gas elpiji tersebut. Hasil pengukuran menunjukkan kekurangan rata-rata 460 gram dari batas toleransi yang diijinkan. Tersangka telah ditahan bersama dengan barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa muatan gas elpiji ilegal. Tindakan tersangka melanggar beberapa pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Meteorologi Legal, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik ilegal terkait dengan gas elpiji di masyarakat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Prediksi Kemarau 2025 BMKG: Potensi Risiko

Musim kemarau telah lama dikenal sebagai periode dengan udara...

Operasi Penindakan Kriminal: 315,7 Kg Narkotika Dimusnahkan

Pada Selasa (29/4) di Jakarta, sejumlah peristiwa terkait keamanan...

Penipuan SP3 di Polsek: Korban Laporkan Ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan...

Mengenal Laron: Serangga Musim Hujan

Laron, atau serangga bersayap, sering muncul saat musim hujan...