Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku terkait penjambretan terhadap WNA asal Prancis, Marion Marie, beserta anaknya, saat sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengungkapkan bahwa seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap warga asing tersebut telah berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir berinisial IM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Bekasi.
Dengan total delapan pelaku yang berhasil ditangkap, baik pelaku langsung maupun penadah barang curian, termasuk kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Prancis. Keberhasilan dalam penangkapan pelaku ini dapat dicapai berkat kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mengikuti perintah Presiden RI dan Kapolri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Pelaku-pelaku ini diduga mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan secara merata di antara mereka. Barang bukti yang disita termasuk dua unit telepon seluler, uang tunai sejumlah Rp542 ribu dan Rp1,3 juta, serta sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat seperti pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Atase Komodore Olivier dari Kedutaan Besar Perancis menyampaikan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus pencurian kamera terhadap WNA Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa. Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku-pelaku ini akan terus dilakukan hingga keberhasilan penuh.