Polisi mengonfirmasi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dalam kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa SP2HP tersebut telah diberikan kepada pelapor untuk menanggapi pernyataan keluarga korban yang menyatakan belum menerima SP2HP. Nicolas menegaskan bahwa sesuai dengan SOP, SP2HP dikirimkan kepada pelapor, yang dalam kasus ini adalah pihak otoritas dari UKI, bukan keluarga korban.
Nicolas juga menjelaskan bahwa ini bukanlah kali pertama SP2HP dikirimkan, karena sejak penanganan kasus dimulai pada tanggal 6 Maret 2025, SP2HP telah disampaikan sebanyak empat kali. Sementara itu, para mahasiswa UKI melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan atas kematian Kenzha Ezra Walewangko. Mereka membawa audio sistem dan spanduk sambil mengancam aksi yang lebih besar jika kasus ini tidak segera dituntaskan.
Emon, salah satu mahasiswa yang turut dalam aksi tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepastian hukum dalam waktu 7×24 jam, dan bila tidak terpenuhi, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar. Emon juga menyatakan akan melanjutkan aksi di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Komisi III DPR RI. Setelah audiensi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Emon mengumumkan bahwa pihak kepolisian akan mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban.
Emon juga mengeluhkan bahwa selama hampir tiga pekan berlalu, keluarga korban belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus. Namun, setelah pihaknya menyampaikan hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur langsung mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban. Ini menunjukkan komitmen dari kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan.