Kasus kejahatan dilakukan oleh seorang petugas keamanan (sekuriti) di rumah di Jakarta Selatan. Pelaku, dengan inisial SPA, tertangkap karena mencuri kulkas dan pendingin ruangan (AC). Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, pelaku merupakan penjaga rumah yang memanfaatkan kesempatan saat majikannya tidak berada di rumah. Tindakan pelaku dilakukan secara individu tanpa bantuan orang lain. Berbagai barang curian termasuk dua kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu kayu berhasil dirampas oleh pelaku. Setelah melarikan diri selama tiga bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini dijadikan tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Semua konten diartikel ini dilindungi oleh hak cipta ANTARA tahun 2025.
Polisi Amankan Sekuriti Curang Curi Kulkas dan AC di Jakarta Selatan
Date: