Sidang Staf Hasto Kristiyanto Ditunda oleh PN Jaksel pada 8 April

Date:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa (8/4). Hakim tunggal Samuel Ginting mengumumkan penundaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Samuel menjelaskan bahwa KPK akan dipanggil sebagai termohon dalam sidang berikutnya. Keputusan penundaan sidang tersebut diambil setelah mempertimbangkan tanggapan pemohon terkait permintaan KPK untuk penundaan tiga minggu. Kuasa hukum pemohon, Johannes Oberlin Tobing menyayangkan alasan KPK dalam permintaan penundaan sidang dan merasa keberatan. Persidangan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dijadwalkan ulang pada Selasa (8/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini tertuang dalam Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dan akan diadili oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Permohonan praperadilan ini terkait dengan ketidaksahtan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi. Selama penggeledahan dilakukan, beberapa barang seperti ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...