Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa (8/4). Hakim tunggal Samuel Ginting mengumumkan penundaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Samuel menjelaskan bahwa KPK akan dipanggil sebagai termohon dalam sidang berikutnya. Keputusan penundaan sidang tersebut diambil setelah mempertimbangkan tanggapan pemohon terkait permintaan KPK untuk penundaan tiga minggu. Kuasa hukum pemohon, Johannes Oberlin Tobing menyayangkan alasan KPK dalam permintaan penundaan sidang dan merasa keberatan. Persidangan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dijadwalkan ulang pada Selasa (8/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini tertuang dalam Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dan akan diadili oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Permohonan praperadilan ini terkait dengan ketidaksahtan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi. Selama penggeledahan dilakukan, beberapa barang seperti ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita.
Sidang Staf Hasto Kristiyanto Ditunda oleh PN Jaksel pada 8 April
Date: