Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) mengingatkan masyarakat untuk menghindari pungutan liar (pungli) di sekitar mereka. Plt Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah menegaskan bahwa penerima dan pemberi pungli akan dikenakan sanksi hukum. Posko Pengaduan Pencegahan Pungutan Liar (Posko Saber Pungli) di Terminal Terpadu Pulo Gebang disiapkan dengan fasilitas yang lengkap, termasuk posko kesehatan, keamanan, pengaduan pungutan liar, dan aduan bagi perempuan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memastikan pemudik terhindar dari pungutan liar selama masa mudik Lebaran 2025 melalui Posko Saber Pungli di berbagai lokasi seperti Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Muara Angke. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah pungutan liar di terminal angkutan darat dan memastikan pemudik bepergian dengan aman dan nyaman.
Pemkot Jakarta Timur Ingatkan Masyarakat untuk Hindari Pungutan Liar
Date: