Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok remaja di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan seorang pemuda yang membawa empat senjata tajam berupa celurit. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti setelah tim patroli menemukan kelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran pada dini hari. Tindakan pembubaran kelompok tersebut dilakukan untuk mencegah aksi kekerasan.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah remaja berinisial MK (20) yang berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam. Selain menyita empat celurit dan satu stik golf dari tangan pelaku, petugas juga memastikan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya pengejaran anggota kelompok lain yang melarikan diri masih dilakukan oleh petugas. Kapolres juga memberikan himbauan kepada para orang tua untuk lebih waspada dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran. Memberikan pengawasan dan kegiatan positif kepada anak-anak sangat penting dalam membentuk karakter dan masa depan yang baik. Jangan sampai masa depan mereka terancam karena bergaul dengan lingkungan yang salah.