Seorang guru ngaji berinisial M (66) di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak dibawah umur yang merupakan anak didiknya. Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, menyatakan bahwa pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda hingga Rp15 miliar. Kejadian pertama terjadi ketika tersangka mengajak korban ke luar rumah untuk membeli es susu, tapi kemudian memberikan minuman beralkohol yang membuat korban merasa terancam. Korban yang takut minum akhirnya mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kost. Peristiwa serupa terjadi beberapa kali dengan korban lainnya yang akhirnya melaporkan ke polisi.
Tersangka juga menawarkan minuman beralkohol kepada korban kedua namun langsung ditolak, dan dengan ancaman, korban akhirnya terpaksa melayani tersangka. Setelah kejadian tersebut, korban diberi uang Rp20 ribu dan diantarkan pulang oleh tersangka. Tersangka dikenal sebagai seorang guru ngaji yang dianggap sudah melakukan aksi asusila beberapa kali sebelumnya. Kasus ini mulai terkuak ketika salah satu korban mengadu kepada orangtua dan melapor ke polisi, yang kemudian mengungkap adanya lima korban lainnya. Para korban adalah murid tersangka dengan usia berkisar antara lima hingga sembilan tahun. Kasus ini sudah masuk ke persidangan Pengadilan Negeri Rembang dengan persidangan lanjutan dijadwalkan pada tanggal 29 April 2025.