Polisi Metro Jakarta Pusat menangkap lima remaja yang diduga terlibat tawuran di bawah kolong jalan Roxy, Kecamatan Gambir, pada Selasa dini hari. Aksi bentrokan yang berlangsung di jam rawan itu langsung dibubarkan petugas patroli setelah ditemukan para pelaku membawa senjata tajam. Dari lokasi, polisi turut mengamankan celurit dan stik golf yang diduga dipakai dalam tawuran tersebut.
Patroli dini hari bubarkan bentrokan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan. Ia menyebut penindakan dilakukan secara tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang di wilayah hukumnya. Menurut dia, kehadiran polisi di lapangan menjadi bagian dari upaya mencegah tawuran sebelum menimbulkan korban yang lebih besar.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.50 WIB. Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat yang sedang menjalankan tugas rutin segera bergerak setelah mendapati sekelompok remaja terlibat bentrokan bersenjata tajam. Aksi mereka berhasil dihentikan di tempat.
Dugaan dipicu komunikasi lewat media sosial
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa kelima pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah harian patroli rutin. Polisi menduga tawuran itu tidak terjadi spontan, melainkan sudah direncanakan melalui komunikasi antar kelompok di media sosial. Karena itu, penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut mendorong bentrokan tersebut.
Kelima remaja yang diamankan masing-masing berinisial RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21). Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif, peran masing-masing, serta kemungkinan keterlibatan kelompok lain dalam kejadian itu.
Ancaman hukuman menanti para pelaku
Polisi juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah, khususnya pada jam-jam rawan. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun.
Langkah penindakan ini, kata polisi, bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memastikan kawasan Jakarta Pusat tetap aman dan tidak menjadi ruang bagi aksi tawuran remaja yang kian berani dilakukan secara terbuka.
Source link
