Satuan Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pelajar dengan inisial YR alias Acil yang diduga melakukan pembacokan terhadap rekannya sendiri yang berinisial LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat. Menurut Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana, pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat melakukan pembacokan.
Peristiwa pembacokan terjadi saat korban dan beberapa rekan berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat. Pelaku baru saja selesai memasak ayam dan nasi untuk dimakan bersama korban dan dua rekan lainnya. Mereka kemudian mengkonsumsi minuman alkohol bersama hingga minuman tersebut habis. Tersangka kemudian terlibat dalam sebuah peristiwa pertengkaran dengan korban setelah mendengar korban membicarakannya dengan cara yang tidak menyenangkan. Pertengkaran ini berujung pada pembacokan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, dan pundak akibat tindakan tersangka. Dengan penangkapan pelaku ini, Polres Metro Jakarta Utara berharap kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Peristiwa ini memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan agar dapat menghindari terjadinya konflik yang mengakibatkan kekerasan. Semoga kejadian ini dapat mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga kedamaian dan keselamatan bersama.