Jakarta Utara — Sidang perkara dugaan pemalsuan data otentik dalam sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali mengungkap rangkaian kerja administrasi pertanahan yang terjadi dua dekade lalu. Dua mantan pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, Rohmat dan Dudung, dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk menjelaskan proses pengukuran tanah yang kini dipersoalkan dalam dakwaan.
Rohmat Diperiksa soal Pengukuran Tanah di Rorotan
Dalam persidangan, hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji lebih dulu memastikan kejujuran Rohmat setelah ia bersumpah dan membuat berita acara perkara. Setelah itu, jaksa Rico Sudibyo langsung menggali keterangannya terkait tugas pengukuran tanah atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara.
Rohmat menerangkan bahwa pada 2004 dirinya ditugaskan sebagai petugas pengukur saat ada pengukuran di wilayah Rorotan. Menurut dia, penugasan itu dilakukan karena ada permohonan dari pemilik sertifikat. Namun, ia mengaku tidak mengenal TS dan JS, nama yang disebut sebagai pemilik sertifikat tanah tersebut, sehingga tidak pernah melakukan verifikasi ulang terhadap keduanya.
Tak Ada Tanda Tangan Saksi dalam Berkas
Keterangan Rohmat juga menyinggung soal administrasi hasil pengukuran. Ia menyebut setelah pengukuran selesai, tidak ada saksi yang membubuhkan tanda tangan. Hasil pengukuran itu, kata dia, hanya diserahkan kepada petugas gambar BPN dalam kondisi kertas yang sudah ditandatangani.
Ketika majelis hakim menanyakan nama Abdullah yang tercantum dalam surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat menegaskan bahwa dalam proses setelah pengukuran tersebut memang tidak ada tanda tangan saksi. Jawaban itu menjadi salah satu titik yang kembali disorot dalam sidang, karena berkaitan dengan keabsahan dokumen yang dipersoalkan jaksa.
Dakwaan JPU: Penyisipan Keterangan Palsu
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut TS diduga melakukan perbuatan pidana pada 2004 di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa disebut menyisipkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud agar keterangan itu seolah-olah benar dan kemudian dipakai sebagaimana mestinya, padahal berpotensi menimbulkan kerugian.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Di hadapan majelis hakim, kesaksian mantan pegawai BPN menjadi salah satu unsur penting untuk menelusuri kembali bagaimana dokumen pertanahan itu disusun dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Majelis hakim juga sempat menanyakan hubungan kerja Rohmat dengan saudara Sinabutar. Rohmat menjawab bahwa ia cukup sering bekerja melakukan pengukuran tanah bersama yang bersangkutan. Keterangan itu menambah detail mengenai alur kerja internal yang kini ikut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di PN Jakarta Utara.
Source link
