Polsek Cempaka Putih berhasil mengungkap sindikat pemalsu voucher sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga pelaku, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31) diamankan bersama ratusan voucher palsu sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini dimulai dari kecurigaan koperasi rumah sakit terhadap jumlah voucher yang ditukarkan. Pada Jumat (25/4), petugas koperasi mencurigai MD yang menukarkan sejumlah besar voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu. Polisi berhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu SW (33) dan SN (31), dan menyita berbagai barang bukti termasuk stempel palsu, kupon sembako palsu, minyak goreng, beras, serta barang lainnya. Para pelaku menyatakan bahwa mereka membuat voucher palsu untuk ditukarkan di koperasi rumah sakit dan kemudian menjualnya kembali untuk keuntungan pribadi. Kini ketiga pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.
Bekuk Sindikat Pemalsu Voucer Sembako di RS Cempaka Putih
Date: