Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba. Penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi diselipkan di tubuh pengacara tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan ganja, pipet, obat keras, telepon seluler, dan barang lainnya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengatakan pelanggaran ini serius dan dapat mengancam keamanan masyarakat. Tim penyelidik terus memeriksa keterlibatan pelaku dalam jaringan penyalahgunaan senjata api dan narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses penyidikan sedang berjalan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Ditangkap Polisi Bawa Senjata dan Narkoba: Berita Terbaru
Date: