Marak Penipuan Online: OJK Imbau Perhatikan 2L Sebelum Berinvestasi

Date:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memperhatikan 2L, yaitu legalitas dan logis, sebelum berinvestasi dalam suatu platform. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan daring dengan korban yang mencapai lebih dari Rp18 miliar. Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, masyarakat perlu memastikan bahwa investasi yang diterima adalah legal dan logis sebelum menerimanya. OJK juga telah menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.

Hudiyanto menekankan pentingnya kecepatan dalam melaporkan tindakan penipuan agar dana korban dapat diselamatkan. OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tertentu sebelum melakukan investasi. Diharapkan masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mudah melalui website OJK atau layanan konsumen OJK “157” untuk memastikan keabsahan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik penipuan daring yang melibatkan perdagangan saham dan aset kripto. Para korban ditawari investasi saham melalui media sosial dengan janji keuntungan besar. Dari laporan yang masuk, kerugian korban mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada di bawah koordinasi OJK menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, total kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun. IASC telah menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan, dengan sejumlah rekening berhasil diblokir dan dana yang diamankan mencapai Rp134,7 miliar.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...