Pembekuan layanan Worldcoin dan WorldID sebagai TDPSE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) dilakukan sebagai respons terhadap adanya laporan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan kedua layanan tersebut yang dimiliki oleh pencipta ChatGPT, Sam Altman. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran peraturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
PT. Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, hal ini melanggar peraturan yang berlaku. Sementara Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara. Kementerian Komdigi menyebut pembekuan ini sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko potensial. Pendaftaran, tanggung jawab, dan pengoperasian layanan elektronik telah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Kominfo.
Ketidakpatuhan terhadap aturan pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital dianggap sebagai pelanggaran serius. Meskipun layanan tersebut menyatakan tidak mengumumkan identitas pribadi pengguna dan menggunakan data iris yang disimpan pada blockchain perusahaan, hal ini menimbulkan pertanyaan dari beberapa negara termasuk Perancis, Inggris, Korea Selatan, dan Chile. Sebagian besar negara melarang penggunaan Worldcoin, kecuali Kenya yang mengizinkannya. Di Argentina, Worldcoin didenda US$200 ribu karena dianggap menerapkan syarat dan ketentuan pengguna yang berlebihan.